"Namun ini rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi," katanya.
Demi mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai meluas, pihaknya menutup tempat penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.
"Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini. Semua minyak akan diamankan oleh pihak kepolisian," katanya.
Apriyadi segera bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup agar membantu mengatasi sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal.
"Saya akan bersurat ke Kementerian LHK untuk meminta bantuan upaya mengatasi pencemaran sungai oleh minyak ilegal warga," katanya.
Sementara Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam, termasuk perangkat desa untuk menginventarisir aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Semua alat pengeboran yang masih saja beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," katanya.