2 Residivis di Sumsel Ditangkap Polisi Usai Aniaya dan Rampas HP Warga

Candra Setia Budi
ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan dan perampasan hp milik warga. (Foto: Ist)

Kedua pelaku residivis

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

"Pelaku Andri residivis Curanmor Tahun 2013, dan  Firdaus residivis sajam tahun 2019," ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolsek Indralaya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling tujuh tahun penjara," tegasnya.     

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya saat Beraksi

57 tahun lalu

Pelaku Curanmor di Palembang Tertangkap saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Istri di Bogor Masih Dalam Pengejaran

57 tahun lalu

Mabuk, Pria Ini Rusak Pagar dan Lempar Kaca Rumah Warga, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Penembakan di Thailand Tewaskan 34 Orang, Pelaku Diduga Mabuk Narkoba saat Beraksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal