2 Residivis di Sumsel Ditangkap Polisi Usai Aniaya dan Rampas HP Warga

Candra Setia Budi
ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan dan perampasan hp milik warga. (Foto: Ist)

OGAN ILIR, iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Andri (30), dan Firdaus (39) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indaralaya, OI.

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, mereka ditangkap atas laporan dari korbannnya berinisial HB (19), warga Desa Tanjung Batu, OI.

Dalam laporannya bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksi kekerasan dan merampas handphone (hp) milik dirinya dan rekannya. 

Kata dia, pihaknya yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mereka ditangkap.

"Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Dari keduanya, kami berhasil mengamakan satu kotak hp OPPO A15 warna putih, satu  kotak hp Samsung Galaxy A23 warna putih, dan satu unit hp Redmi warna biru tua," katanya dikutip dari Humas Polda Sumsel.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya saat Beraksi

57 tahun lalu

Pelaku Curanmor di Palembang Tertangkap saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Istri di Bogor Masih Dalam Pengejaran

57 tahun lalu

Mabuk, Pria Ini Rusak Pagar dan Lempar Kaca Rumah Warga, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Penembakan di Thailand Tewaskan 34 Orang, Pelaku Diduga Mabuk Narkoba saat Beraksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news