Keduanya dianggap terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Abu Hanifah saat membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.
Untuk diketahui, kasus suap ini terjadi pada 2016, saat itu Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto selaku Kabid Dokkes Polda Sumsel ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.
Selama proses tersebut, dia bersama AKBP Syaiful Yahya yang saat itu menjabat sekretaris Tim Rikkes diketahui menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (casis) Bintara. Casis Bintara saat itu sedang mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi. Rata-rata para casis memberikan Rp250 juta hingga Rp300 juta dengan jaminan lulus tes.