2 Perwira Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kapolda Sumsel

Antara
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Prof Eko Indra Heri menanggapi vonis dua perwira polisi Polda Sumsel. Eko menghormati keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas vonis tersebut.

Mantan Asisten SDM Kapolri itu mengatakan, Polda Sumsel akan menindak polisi aktif yang telah divonis tersebut.

“Untuk anggota yang masih polisi aktif tentunya akan kami laksanakan mekanisme yang diatur dalam organisasi Polri,” kata Eko, Jumat (24/7/2020).

Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor PN Palembang memvonis dua perwira polisi Polda Sumsel. Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan telekonfrensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

2 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Pria asal Bandung Barat Tewas di Perairan Banyuasin, Diduga Diserang Buaya

14 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

1 bulan lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal