2 Penimbun Solar Subsidi Ditangkap, Modusnya Ganti Pelat Mobil

Antara
Polres OKU tangkap dua diduga pelaku penimbunan BBM subsidi. (Foto: Antara)

Setelah mendapat BBM bersubsidi, kata dia, pelaku membawa kendaraan-nya ke tempat penyimpanan di garasi rumahnya dan memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual dengan harga tinggi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil truk warna biru BG 8085 F dan satu unit Toyota Kijang Inova Silver BG 893 PM. Kemudian 20 jeriken berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 650 liter, satu buah selang sepanjang 1,5 meter dan struk pembelian BBM di SPBU Air Karang, Kabupaten OKU.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Pemprov Sumsel Rugi Rp90 Juta, 2 Pria Palembang Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tim Forensik RS Bhayangkara Sumsel Siap Autopsi Jenazah Santri Gontor yang Tewas Dianiaya

57 tahun lalu

7 Personel Polda Sumsel Dapat Penghargaan Menteri, Bongkar Kasus Benur Rp40 Miliar

57 tahun lalu

Jelang Demo Mahasiswa, Kawasan Gedung DPRD Sumsel Dipasang Kawat Berduri

57 tahun lalu

Getaran Gempa Magnitudo 5,1 di Kaur Dirasakan hingga OKU Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal