2 Pemerkosa Pelajar SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Hotman: Benar Gak Sih?

Era Neizma Wedya
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengomentari perjuangan seorang ayah dari siswi korban pemerkosaan di Lahat, Sumsel. (Foto: Istimewa/IG)

Sebelumnya, Wanto (43), ayah korban mengunggah video di Facebook dengan narasi meminta keadilan atas kasus yang menimpa putrinya. "Kami dari pihak korban merasa tuntutan itu tidak adil, dan kami tidak puas. Karena itu tidak sebanding dengan penderitaan korban," kata Wanto.

Wanto memohon keadilan kepada Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, agar dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Diketahui, kasus pemerkosaan ini terjadi di sebuah kamar kos di Bandar Agung Lahat pada 29 Oktober 2022. Pelaku tiga orang, OH (17), AL (17) dan GA (18). Dua pelaku yakni OH dan AL telah dijatuhi vonis 10 bulan penjara, sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU 7 bulan penjara. 

Sementara satu pelaku lainnya yakni GA belum menjalani proses persidangan, karena berkas perkaranya terpisah. 

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri mengatakan, karena kedua terdakwa masih berusia 17 tahun, maka persidangan keduanya merujuk pada sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan sifatnya lex specialis sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA. 

"Pada persidangan ini majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara (lebih tinggi) dari tuntutan JPU 7 bulan penjara," katanya.

Keduanya dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dikatakan Diaz, berbeda dengan satu pelaku lainnya yang akan disidangkan secara berbeda karena sudah dewasa. "Sejauh ini yang sudah masuk ke kami baru perkara anak," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kaleidoskop 2022: Pembunuhan Sadis dan Menggemparkan Sumsel, Pria Ditombak hingga Mahasiswa Dibakar Teman

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp111 Miliar dalam 2 Tahun

57 tahun lalu

Gawat, Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sumsel Meningkat

57 tahun lalu

BNNP Sumsel Sita 35,2 Kg Sabu dan 50.00 Butir Ekstasi di Sepanjang Tahun 2022

57 tahun lalu

Waspada! Sejumlah Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal