Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2022: Pembunuhan Sadis dan Menggemparkan Sumsel, Pria Ditombak hingga Mahasiswa Dibakar Teman
Advertisement . Scroll to see content

2 Pemerkosa Pelajar SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Hotman: Benar Gak Sih?

Kamis, 05 Januari 2023 - 09:38:00 WIB
2 Pemerkosa Pelajar SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Hotman: Benar Gak Sih?
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengomentari perjuangan seorang ayah dari siswi korban pemerkosaan di Lahat, Sumsel. (Foto: Istimewa/IG)
Advertisement . Scroll to see content

LAHAT, iNews.id - Kasus pemerkosaanpelajar SMA di Kabupaten Lahat, Sumsel semakin viral setelah Pengadilan Negeri (PN) Lahat hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua pelaku. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun angkat bicara. 

"Banyak sekali yang menghubungi saya mem-forward foto seorang ayah yang mengadu katanya ke Presiden karena putrinya diperkosa oleh tiga orang di tempat kos," kata Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya dikutip, Kamis (5/1/2023).

Hotman melanjutkan, pemerkosanya hanya divonis 10 bulan. Ia meminta bagi siapa saja yang mengetahui nomor telepon bapak tersebut (orang tua korban) agar menghubunginya atau membawa yang bersangkutan ke Kopi Johny pada Sabtu pagi.

"Bapak Ketua Mahkamah Agung dan Pengawas Mahkamah Agung. Kapan lagi pak, kapan lagi. Ini sudah saatnya pak," ucap Hotman.

Belum lagi kasus investasi bodong, robot trading, satu sama lain putusannya bertentangan. Putusan pengadilan bertentangan satu sama lain. "Mau ke mana hukum di negeri ini, ayo mana orang tua korban, kita berjuang sama-sama, jangan kita diam, lawan ini. Sudah tidak adil, masa memperkosa hanya tujuh bulan penjara. Benar gak sih itu. Kalau benar something happen behind the wall. Sesuatu terjadi di balik dinding," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut