Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp111 Miliar dalam 2 Tahun
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel dan aparat gabungan telah menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster dengan nilai fantastis. Dalam dua tahun terakhir sebanyak 14 kasus diungkap dengan nilai transaksi mencapai Rp111 miliar dalam dua tahun terakhir.
"Total benur yang diselamatkan dari penyelundupan mencapai 1 juta ekor, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp111 miliar," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Jumat (30/12/2022).
Sumsel bukanlah kawasan habitat lobster, lanjut Tito, namun letak geografis yang strategis membuat Bumi Sriwijaya menjadi jalur perlintasan penyelundupan.
"Kasus penyelundupan itu seringkali terungkap di wilayah Sumsel karena dilatarbelakangi letak yang strategis dari Provinsi Lampung dan Bengkulu," katanya.
Dijelaskan Tito, habitat yang sebenarnya untuk kembang biak benur adalah di provinsi tetangga, yakni Lampung dan Bengkulu. Dari dua daerah tersebut selanjutnya lobster diduga kerap diselundupkan kembali ke luar negeri.