2 Pembunuh ASN di Palembang Diancam Hukuman Mati

Antara
2 pembunuh ASN di Palembang terancam hukuman mati. (Foto: Antara)

Dalam perjalanan Redianto memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari hingga korban akhirnya kehabisan napas dan tewas di mobil.

Kemudian Redianto mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita. Agar mayat tidak tercium, akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.

"Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Murni.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal