Dalam perjalanan Redianto memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari hingga korban akhirnya kehabisan napas dan tewas di mobil.
Kemudian Redianto mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita. Agar mayat tidak tercium, akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.
"Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Murni.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.