2 Mantan Anak Buah Dodi Reza Dituntut 5 dan 4,5 Tahun Penjara

Antara
Sidang kasus fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). (Foto: Ist)

"Oleh karena itu memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan (di rumah tahanan cabang KPK Jakarta)," ujarnya.

Sebelumnya, JPU KPK dalam persidangan tersebut juga menuntut terdakwa mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Jaksa juga menuntut Dodi Reza Alex membayar beban uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 1.242 Orang, Segini dari Sumsel 

57 tahun lalu

Disnakertrans Sumsel Proses 9 Kasus Gaji di Bawah UMP

57 tahun lalu

Berbasis Digital, Polda Sumsel Perketat Pengawasan Truk ODOL

57 tahun lalu

BMKG Sebut Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

Gubernur Dorong Pemanfaatan 4 Aplikasi Inisiatif Polda Sumsel, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal