2 Mantan Anak Buah Dodi Reza Dituntut 5 dan 4,5 Tahun Penjara
"Terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari telah menerima aliran uang jatah dari kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021 yakni bernama Suhandy.
Uang jatah proyek itu diberikan Suhandy kepada setiap terdakwa secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya senilai Rp4,4 miliar yang dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.
Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.