Warga Padang Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Alasannya

Okezone
Rus Akbar
Pernikahan di masa pandemi Covid-19 (Antara)

Hendri menambahkan, jika itu diserahkan kepada Pemko Padang daftar anggotanya, hari ini juga dia akan mencabut surat larangan pesta pernikahan tersebut.

"Surat pencabutan itu sudah ada tapi karena ada yang dipenuhi akhirnya saya batal menandatanganinya," kata dia.

Pembatalan pencabutan SE tersebut karena dia memikirkan kepentingan banyak pihak dan tidak ingin kasus Covid-19 mengalami peningkatan di Kota Padang.

Dengan adanya tes swab bagi pelaku jasa pesta, diharapkan mereka benar-benar bebas Covid-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga mengurangi potensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal