Warga Padang Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Alasannya

Okezone
Rus Akbar
Pernikahan di masa pandemi Covid-19 (Antara)

PADANG, iNews.id - Warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) belum boleh menggelar pesta pernikahan. Ini terjadi lantaran adanya pelanggaran komitmen yang dilakukan oleh Asosiasi Jasa Pesta (AJP) dengan Pemerintah Kota Padang.

Akibat melanggar komitmen itu, Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa membatalkan untuk mencabut surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Hendri mengatakan, pembatalan pencabutan surat edaran tersebut lantaran AJP yang telah membuat komitmen dengan Pemko Padang pada pertemuan Senin (9/11/2020), tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.

"Salah satu kesepakatan tersebut anggota AJP harus melakukan tes. Tapi sampai saat ini, AJP Padang belum menyerahkan data anggotanya yang akan melakukan tes swab," kata Hendri, Selasa (23/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Viral Tenda Pernikahan di Tuban Ambruk Disapu Angin Kencang, Begini Komentar Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal