Mulai Hari Ini, Warga Padang Bisa Menggelar Pesta Pernikahan

Rus Akbar
Ilustrasi resepsi pernikahan (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Surat edaran Wali Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan berakhir Rabu (22/11/2020). Hari ini warga Padang sudah bisa menggelar pesta pernikahan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian menjelaskan dengan berakhirnya masa surat edaran tentang larangan pernikahan yang dikeluarkan wali kota secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang. Pemerintah tetap akan melakukan pemantauan kepada penyelenggara pesta atau tuan rumah.

“Meski larangan pesta perkinahan itu berakhir bukan berarti melalaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” katanya, Senin (23/11/2020).

“Kami akan mengawasi setiap penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang. Jika tidak menerapkan Prokes Covid-19, maka akan ditegur,” ujarnya lagi.

Menurutnya ditetapkan surat edaran lantaran terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Padang, kemudian diberlakukan selama 14 hari itu atas kesepakatan antara Pemko Padang dan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) pada saat pertemuan tanggal 9 November lalu. Saat itu disepakati penerapan SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan berlaku selama 14 hari atau 2 minggu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Tenda Pernikahan di Tuban Ambruk Disapu Angin Kencang, Begini Komentar Netizen

57 tahun lalu

Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta Dimakamkan, Keluarga Minta Keadilan

57 tahun lalu

Kronologi Tuan Rumah Pesta Nikah di Purwakarta Tewas Dianiaya Preman, Tolak Beri Miras

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Nikah di Purwakarta, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman gegara Miras

57 tahun lalu

Sumbar Dilanda Bencana, Gubernur Mahyeldi Batalkan Pesta Pernikahan Putrinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal