Dari hasil observasi, katanya, diketahui burung ini berjenis kelamin betina, berusia remaja atau di bawah dua tahun, kondisi sehat, tidak terdapat luka dan cacat, memiliki sifat liar sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
"Rencananya burung elang itu bakal kita lepas liarkan dalam waktu dekat," katanya.
Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan. Satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU itu berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.