Wali Kota Solok Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama 3 Ranperda Menjadi Perda

Rizqa Leony Putri
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah. (Foto: dok Pemko Solok)

Semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka seluruh Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah termasuk Rancangan Perda inisiatif DPRD wajib diharmonisasi oleh Kanwil Hukum dan HAM.

Setelah dilakukan pembahasan oleh lembaga DPRD, kita juga masih harus melalui tahapan evaluasi atau fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Di satu sisi dengan semakin banyaknya pihak yang berkontribusi dalam melahirkan sebuah regulasi tentu kita berharap kualitasnya akan semakin baik dan sempurna, sehingga Peraturan yang kita lahirkan akan berhasilguna dan berdayaguna, namun di sisi lainnya panjangnya proses yang harus dilalui juga membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. 

"Sebagaimana telah kita dengarkan bersama, berdasarkan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara DPRD, syukur alhamdulillah pada prinsipnya telah dapat menyetujui tiga Ranperda tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tentunya dengan masukan atau saran yang akan menjadi bahan penyempurnaan, sebelum kita kirimkan ke Gubernur untuk proses selanjutnya," tuturnya.

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar. (Foto: dok Pemko Solok)

Menurut Zul, pihaknya akan menyampaikan untuk proses evaluasi, sedangkan untuk dua Perda lainnya setelah persetujuan bersama ini, tinggal permintaan nomor register sebelum kita undangkan dalam Lembaran Daerah.

"Kami yakin dan percaya bahwa selama dalam proses pembahasan di Badan Angaran, di Komisi-komisi atau di Panitia khusus terdapat banyak dinamika, mungkin terjadi proses tanya jawab, mungkin terdapat perbedaan pendapat dan lain sebagainya," katanya.

Menurutnya, semua itu dalam rangka mendapatkan kata sepakat dalam merumuskan sebuah norma ataupun narasi. Tak hanya itu, tetapi juga sebagai wujud nyata dari rasa tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemerintahan di Kota Solok yang kita cintai ini.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadiri Rapat Paripurna HUT Kotabaru ke-76, Bupati Rusli: Momentum Refleksi dan Evaluasi

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna, Bacakan Laporan Reses dan Tetapkan Pansus

57 tahun lalu

DPRD Badung Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

57 tahun lalu

Banjir Rendam 224 Rumah di Solok Sumbar, 3.362 Warga Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal