Wali Kota Solok Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama 3 Ranperda Menjadi Perda

Rizqa Leony Putri
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah. (Foto: dok Pemko Solok)

SOLOK, iNews.id - Wali Kota SolokZul Elfian Umar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan Bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah, yaitu APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Sumatera Barat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Rabu (30/11/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Turut hadir anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, Asisten Sekda, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Solok serta undangan lainnya.

Wali Kota Zul Elfian Umar mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah bersama DPRD membentuk Peraturan Daerah berdasarkan kepada dua hal, yaitu menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kemudian, melaksanakan kewenangan sebagaimana dimuat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Sumatera Barat, telah melalui tahapan yang sangat panjang mulai dari proses perencanaan melalui penetapan DPRD yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah atau yang kita kenal dengan Propemperda.

Selanjutnya, proses penyusunan naskah akademik dan penyusunan rancangan oleh SKPD pemrakarsa. Naskah akademik dan rancangan Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat. Terakhir proses pembahasan oleh Badan Anggaran, Komisi-komisi dan Panitia Khusus di lembaga yang terhormat ini.

"Dengan demikian kita sangat berharap kehadiran regulasi baru ini, akan membawa angin segar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ketentraman dan ketertiban umum," ujar Wali Kota Zul.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna, Bacakan Laporan Reses dan Tetapkan Pansus

57 tahun lalu

DPRD Badung Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

57 tahun lalu

Banjir Rendam 224 Rumah di Solok Sumbar, 3.362 Warga Terdampak

57 tahun lalu

Gubernur Kalsel Tegaskan Grand Desain Pembangunan Kependudukan Jadi Pedoman hingga 2045

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal