Tim gabungan Polresta Padang dan Satpol PP membubarkan keramaian di tempat hiburan malam. (iNews.id/Budi Sunandar)
Dia mengatakan, tidak boleh ada lagi kegiatan keramaian tersebut. Termasuk memanggil artis untuk hadir di tempat hiburan malam yang berpotensi menimbulkan keramaian warga.
"Karena ini rentan sekali terjadi klaster baru," tuturnya.