"Itu hanya missadministrasi dan sudah clear. Memang ada kesalahan sistem karena ada perpindahan dari sistem lama. Kalau memang uangnya harus dikembalikan, saya yang akan membayar nanti," ujar Al Haris.
Kader PAN ini juga mengingatkan pada semua komponen pengurus daerah Provinsi Jambi untuk membantu para guru, terutama mereka yang memasuki usia pensiun menghindari kesalahan data di kemudian hari.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, uang Rp75 juta tersebut merupakan gaji Asniati selama 2 tahun mengajar. Dia telah dipensiunkan 2 tahun lalu tanpa pemberitahuan.
Edi juga menilai, yang selama ini diterima Asniati merupakan gaji yang dibayarkan karena mengajar.
“Beliau diketahui selama 2 tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai Ibu ini berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan. Kecuali, kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji, itu jelas salah,” ucapnya.