JAMBI, iNews.id - Pj BupatiMuarojambi Raden Najmi menyebut guru TK Asniati (60) tak perlu mengembalikan uang kelebihan gaji sebesar Rp75 juta kepada Pemkab Muarojambi. Kejadian tak mengenakkan yang dialami pensiunan guru ini sempat viral di media sosial.
Menurutnya, apa yang dialami Asniati karena adanya kesalahan komunikasi.
"Adanya misskomunikasi saat pengurusan surat-surat di BKD. Karena ada ketentuan jabatan fungsional umum 58 tahun, tapi untuk jabatan fungsional guru 60 tahun," ujarnya, Sabtu (6/7/2024).
Dia menambahkan, bila Asniati masih terdaftar dalam jabatan fungsional umum jadi harus pensiun di usia 58 tahun. Sehingga Perubahan akan diberikan BKN dari jabatan fungsional umum ke fungsional guru.
"Jadi kita ralat pensiunannya pada Mei 2024. Berarti tidak ada pengembalian lagi, insya Allah selesai," kata Najmi.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menemui Asniati dan mendengar langsung duduk masalahnya di kediamannya Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi.