Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap saat Bawa 24 Paket Sabu

Antara
Polisi menangkap pengedar sabu di Agam. Sebanyak 24 paket sabu diamankan dari pelaku (Antara)

Setelah ditangkap, kata dia, polisi melakukan pemeriksaan badan dan di dalam mobil yang didampingi para saksi.

"Anggota menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar dengan berat 2,5 gram di dalam mobil tersangka, satu timbangan, mobil pikap carry futura merk Suzuki warna hitam tanpa TNKB, uang tunai sebesar Rp500.000," katanya.

Aleyxi melanjutkan, pelaku merupakan TO lama yang terkenal licin.

"Tersangka merupakan pemain lama yang jadi target kita, namun ia sangat licin dan sebelumnya kesulitan ditangkap," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal