Transaksi Ganja di Warung, Dua Pemuda Asal Sumbar Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi polisi tangkap pengeda ganja (AFP)

“Saat diperiksa ditemukan tujuh paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam saku belakang kanan celana tersangka IW,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil ganja yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nopol dan seratus lima lembar pembungkus nasi yang sudah di potong kecil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal