“Saat diperiksa ditemukan tujuh paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam saku belakang kanan celana tersangka IW,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil ganja yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nopol dan seratus lima lembar pembungkus nasi yang sudah di potong kecil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.