Tok! Pengedar Sabu di Agam Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup. (Ilustrasi/Reuters)

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burman didampingi Kasi Pedum, Hendri Setiawan mengatakan, sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim dari empat perkara itu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai sikap pikir-pikir.

"Kita mempunyai waktu tujuh hari ke depan dan saat ini belum menerima salinan putusan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Jenazah Korban Banjir Bandang di Malalak Agam Kembali Ditemukan, Balita 14 Bulan

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Susulan di Agam, 3 Orang Tertimbun

57 tahun lalu

Masa Tanggap Darurat Banjir Longsor di Agam Diperpanjang hingga 5 Januari, Fokus Pemulihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal