Tok! Pengedar Sabu di Agam Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup. (Ilustrasi/Reuters)

Selanjutnya, ada terdakwa Noviadi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena hanya sebagai penerima sabu-sabu dari Muhammad Fadhil.

"Hukuman yang diterima terdakwa ini sesuai dengan peran mereka masih-masing," katanya.

Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan karena pelaku tidak sebagai penyalahgunaan berat narkotika yang ada hubungan dengan jaringan internasional, terdakwa juga mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi kesalahan dan tulang punggung keluarga.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Jenazah Korban Banjir Bandang di Malalak Agam Kembali Ditemukan, Balita 14 Bulan

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Susulan di Agam, 3 Orang Tertimbun

57 tahun lalu

Masa Tanggap Darurat Banjir Longsor di Agam Diperpanjang hingga 5 Januari, Fokus Pemulihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal