Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Pengedar Sabu di Agam Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 01 Desember 2022 - 09:06:00 WIB
Tok! Pengedar Sabu di Agam Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup. (Ilustrasi/Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, ada terdakwa Noviadi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena hanya sebagai penerima sabu-sabu dari Muhammad Fadhil.

"Hukuman yang diterima terdakwa ini sesuai dengan peran mereka masih-masing," katanya.

Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan karena pelaku tidak sebagai penyalahgunaan berat narkotika yang ada hubungan dengan jaringan internasional, terdakwa juga mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi kesalahan dan tulang punggung keluarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut