Timbun dan Edarkan Minyak Tanah Tanpa Izin, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi

Antara
Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Antara)

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar AKBP David Harnedy Tampubolon mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan minyak tanah tanpa izin usaha.

Dari laporan itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Arly Jembar Jumhana itu langsung menuju lokasi yang merupakan kediaman tersangka.

"Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan adanya kegiatan penyimpanan minyak tanah dan pengedaran tanpa izin usaha," kata dia.

"Minyak tanah yang didapat oleh tersangka dipasok dari Palembang, Sumatra Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi selama tiga bulan terakhir," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mesin pompa, selang, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta serta satu unit ponsel.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal