Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar AKBP David Harnedy Tampubolon mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan minyak tanah tanpa izin usaha.
Dari laporan itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Arly Jembar Jumhana itu langsung menuju lokasi yang merupakan kediaman tersangka.
"Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan adanya kegiatan penyimpanan minyak tanah dan pengedaran tanpa izin usaha," kata dia.
"Minyak tanah yang didapat oleh tersangka dipasok dari Palembang, Sumatra Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi selama tiga bulan terakhir," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mesin pompa, selang, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta serta satu unit ponsel.