PADANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar penimbunan bahan bakar minyak jenis minyak tanah di Sumbar. Polisi juga menangkap satu orang pelaku berinisial C (44).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku ditangkap karena menimbun dan menjual minyak tanah kepada masyarakat tanpa memiliki izin usaha mengedarkan barang tersebut.
"Kami mengamankan sebanyak 36 drum dengan kapasitas 220 liter dan sebanyak 29 drum berisi minyak tanah," kata Bayu, Kamis (16/7/2020).
Bayu menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan Villa Idaman Blok E/23, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 40 jeriken kapasitas 35 liter dan sebanyak 13 jeriken berisi minyak tanah.
“Kami juga menyita enam buah tedmon yang terdiri dari empat buah tedmon berisi BBM jenis minyak tanah," katanya.