Terdakwa Persetubuhan Anak Tiri di Solok Selatan Ajukan Banding

Jefli Oktari
Ilustrasi pengadilan

"Sehingga karena takut diancam sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan jahat SY. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali terhadap Bunga sehingga anak korban selalu merasa ketakutan dan tidak berani menolak permintaan terdakwa atau melakukan perlawanan setiap kali terdakwa ingin menyetubuhi," katanya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban hamil dan telah melahirkan pada 26 Maret 2021 lalu. Namun anak tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia.

"Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Muara Labuh," katanya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I ke-1 yaitu Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal