Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Antara
Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto : Humas Padang).

PADANG, iNews.id - Tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang beroperasi. Ini dilakukan karena sudah memasuki bulan Ramadan 1422 Hijriah.

"Memasuki Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Pemkot Padang meminta pemilik usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak menjalankan usaha atau kegiatan operasional," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (13/4/2021).

Hendri menambahkan, kebijakan ini mulai diberlakukan satu hari sebelum Ramadan sampai dengan hari ketiga sesudah Ramadan.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran wali kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," kata dia.

Bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, lanjut Hendri, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp50 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal