Tega, Kakek Asal Padang Cabuli Perempuan Disabilitas di Ladang Jagung

Antara
Perempuan berusia 22 tahun pengidap disabilitas di Padang dicabuli kakek (Ilustrasi/iNews.id)

"Dari situlah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, di mana korban melalui bahasa komunikasinya (khusus) mengaku telah dicabuli," katanya.

Mendapati keterangan itu akhirnya keluarga yang tidak terima membuat laporan. Laporan itu diterima dengan nomor LP: LP/B/649/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 03 Desember 2021.

Laporan dari pihak korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Polisi menjerat tersangka R panggilan Pusek dengan pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal