Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran, kata Andi, pelaku menjual bayinya senilai Rp3 juta.
"Kami cari bayi itu dan berhasil ditemukan. Faktanya telah terjadi transaksi Rp3 juta untuk persalinan dan biaya hidup sehari-hari," katanya.
Andi mengatakan, bayi itu dijual karena pelaku tidak memiliki uang.
"Motifnya si ibu karena tidak memiliki uang atau keterbatasan ekonomi dan tidak tahu siapa bapak itu. Sehingga diserahkan ke orang lain namun tidak sesuai prosedur," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.