Jual Burung Lewat Facebook, Guru Honorer di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi burung yang merupakan satwa dilindungi. (Foto: Antara)

AGAM, iNews.id - Tim gabungan dari Polres Agam dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap penjual hewan langka dan dilindungi. Pelaku diketahui seorang guru honorer di berinisial MP (31).

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris mengatakan, pelaku merupakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Padang Pariaman. Dia tercatat sebagai warga Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman.

"Dia ditangkap karena menjual burung tiong emas dan nuri kalung ungu melalui media sosial Facebook," kata Farel, Sabtu (18/7/2020).

Farel menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait ada perdagangan satwa dilindungi menggunakan media sosial Facebook.

Setelah menerima laporan, tim gabungan mencoba menghubungi nomor yang dicantumkan di akun Facebook tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

12 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

15 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

15 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal