AGAM, iNews.id - Tim gabungan dari Polres Agam dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap penjual hewan langka dan dilindungi. Pelaku diketahui seorang guru honorer di berinisial MP (31).
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris mengatakan, pelaku merupakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Padang Pariaman. Dia tercatat sebagai warga Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman.
"Dia ditangkap karena menjual burung tiong emas dan nuri kalung ungu melalui media sosial Facebook," kata Farel, Sabtu (18/7/2020).
Farel menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait ada perdagangan satwa dilindungi menggunakan media sosial Facebook.
Setelah menerima laporan, tim gabungan mencoba menghubungi nomor yang dicantumkan di akun Facebook tersebut.