Jual Burung Lewat Facebook, Guru Honorer di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi burung yang merupakan satwa dilindungi. (Foto: Antara)

AGAM, iNews.id - Tim gabungan dari Polres Agam dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap penjual hewan langka dan dilindungi. Pelaku diketahui seorang guru honorer di berinisial MP (31).

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris mengatakan, pelaku merupakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Padang Pariaman. Dia tercatat sebagai warga Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman.

"Dia ditangkap karena menjual burung tiong emas dan nuri kalung ungu melalui media sosial Facebook," kata Farel, Sabtu (18/7/2020).

Farel menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait ada perdagangan satwa dilindungi menggunakan media sosial Facebook.

Setelah menerima laporan, tim gabungan mencoba menghubungi nomor yang dicantumkan di akun Facebook tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Lem dan Pertalite, Pemuda di Padang Pariaman Dikurung karena Sering Mengamuk

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal