Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu sudah disosialisasikan selama satu pekan sejak Senin (5/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Pada Sabtu (10/10/2020) penegakan aturan dengan pendekatan sanksi administrasi mulai diberlakukan.
Mereka yang terjaring razia akan dikenai sanksi administrasi berupa kerja sosial 30 menit atau denda Rp100.000. Orang yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali akan dihadapkan pada sanksi pidana 2 hari penjara atau denda paling banyak Rp250.000.
"Kami berharap perda ini bisa membuat tingkat kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker di luar ruangan akan meningkat dan penyebaran Covid-19 Sumbar bisa ditekan," kata dia.