Tak Pandang Bulu, Pejabat di Sumbar Akan Disanksi Jika Langgar Perda Covid-19

Antara
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA/Miko Elfisha)

Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu sudah disosialisasikan selama satu pekan sejak Senin (5/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Pada Sabtu (10/10/2020) penegakan aturan dengan pendekatan sanksi administrasi mulai diberlakukan.

Mereka yang terjaring razia akan dikenai sanksi administrasi berupa kerja sosial 30 menit atau denda Rp100.000. Orang yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali akan dihadapkan pada sanksi pidana 2 hari penjara atau denda paling banyak Rp250.000.

"Kami berharap perda ini bisa membuat tingkat kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker di luar ruangan akan meningkat dan penyebaran Covid-19 Sumbar bisa ditekan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal