Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pandang Bulu, Pejabat di Sumbar Akan Disanksi Jika Langgar Perda Covid-19

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:55:00 WIB
Tak Pandang Bulu, Pejabat di Sumbar Akan Disanksi Jika Langgar Perda Covid-19
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA/Miko Elfisha)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Kepala daerah atau pejabat pemerintahan di Sumatera Barat (Sumbar) akan tetap disanksi jika terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Covid-19. Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, penegakkan sanksi perda Covid-19 terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak akan pandang bulu.

"Apakah gubernur, bupati, wali kota, asal melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini, akan disanksi," kata Irwan, Senin (12/10/2020).

Hal ini dikatakan Irwan yang menjawab adanya sindiran dari masyarakat yang pesimistis aturan itu ditegakkan bagi kepala daerah atau pejabat pemerintahan.

Irwan mengatakan, semua orang dipandang sama di mata hukum. Demikian juga halnya dengan penegakan Perda Covid-19 tersebut tidak membeda-bedakan masyarakat atau pejabat.

"Penegakan perda itu juga tidak hanya melibatkan Satpol PP saja, tetapi tim gabungan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi tidak ada main-main mata kalau kedapatan melanggar," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut