Tak Pandang Bulu, Pejabat di Sumbar Akan Disanksi Jika Langgar Perda Covid-19

Antara
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA/Miko Elfisha)

PADANG, iNews.id - Kepala daerah atau pejabat pemerintahan di Sumatera Barat (Sumbar) akan tetap disanksi jika terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Covid-19. Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, penegakkan sanksi perda Covid-19 terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak akan pandang bulu.

"Apakah gubernur, bupati, wali kota, asal melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini, akan disanksi," kata Irwan, Senin (12/10/2020).

Hal ini dikatakan Irwan yang menjawab adanya sindiran dari masyarakat yang pesimistis aturan itu ditegakkan bagi kepala daerah atau pejabat pemerintahan.

Irwan mengatakan, semua orang dipandang sama di mata hukum. Demikian juga halnya dengan penegakan Perda Covid-19 tersebut tidak membeda-bedakan masyarakat atau pejabat.

"Penegakan perda itu juga tidak hanya melibatkan Satpol PP saja, tetapi tim gabungan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi tidak ada main-main mata kalau kedapatan melanggar," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal