PADANG, iNews.id - Kepala daerah atau pejabat pemerintahan di Sumatera Barat (Sumbar) akan tetap disanksi jika terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Covid-19. Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, penegakkan sanksi perda Covid-19 terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak akan pandang bulu.
"Apakah gubernur, bupati, wali kota, asal melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini, akan disanksi," kata Irwan, Senin (12/10/2020).
Hal ini dikatakan Irwan yang menjawab adanya sindiran dari masyarakat yang pesimistis aturan itu ditegakkan bagi kepala daerah atau pejabat pemerintahan.
Irwan mengatakan, semua orang dipandang sama di mata hukum. Demikian juga halnya dengan penegakan Perda Covid-19 tersebut tidak membeda-bedakan masyarakat atau pejabat.
"Penegakan perda itu juga tidak hanya melibatkan Satpol PP saja, tetapi tim gabungan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi tidak ada main-main mata kalau kedapatan melanggar," katanya.