"Untuk pelaksanaan berbagai kegiatan seperti kampanye atau rapat umum, olahraga, perlombaan, kebudayaan dan kesenian dibatasi maksimal dihadiri 100 orang," kata dia.
Dalam pelaksanaan kegiatan mereka harus berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 dan pihak keamanan.
"Mereka harus memiliki izin, jadi tidak tiba-tiba saja lakukan kampanye dan ada regulasi yang harus dipenuhi," kata Gabril.