Sumbar Berlakukan Perda AKB, Warga Tak Pakai Masker Akan Disanksi

hermawan H
Tim gabungan melakukan operasi penegakan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020. (Foto: Humas Satpol PP)

"Untuk kota Padang kita tinggal lakukan penindakan saja lagi. Penegakan perda ini dilakukan bersama tim di Pasar Raya Padang, ini menjadi lokasi pertama penegakkan Perda Nomor 6 tahun 2020 di Sumbar dan akan terus dilanjutkan ke tempat-tempat yang lain" kata Alfiadi.

Alfiadi menyebut, tempat-tempat usaha juga telah dilakukan peneguran secara lisan hingga pemberian surat teguran untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Jika pemilik usaha yang sudah ditegur tidak juga mengindahkan atau menerapkan protokol kesehatan, tentu akan kami berikan tindakan sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020," katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi: Pendemo yang Rusuh di DPRD Sumbar dari Luar Padang

57 tahun lalu

Gegara Demo, Pendapatan Trans Padang Turun Rp2 Juta Sehari

57 tahun lalu

Polisi Pulangkan 84 Pendemo yang Diduga Berbuat Rusuh di Padang

57 tahun lalu

Video IRT di Padang Bunuh Kakak Ipar dengan Gunting

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal