Sumbar Berlakukan Perda AKB, Warga Tak Pakai Masker Akan Disanksi

hermawan H
Tim gabungan melakukan operasi penegakan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020. (Foto: Humas Satpol PP)

PADANG, iNews.id – Pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatera Barat (Sumbar) dimulai hari ini, Sabtu (10/10/2020). Warga yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi.

“Sejak seminggu yang lalu kami masih dalam sosialisasi karena perda ini butuh sosialisasi dilakukan ke seluruh masyarakat. Ke depan untuk sanksi pidana akan ditegakkan bersama dengan tim terpadu antara lain polisi jaksa dan hakim,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat bersama Tim Gabungan di Pasar Raya Padang.

Irwan Prayitno mengatakan sanksi itu dijatuhkan bila sebelumnya warga sudah pernah dikenai sanksi administrasi. Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan, sehingga potensi penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan diminimalkan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi menjelaskan, untuk Kota Padang sejak tanggal 21 September 2020 anggotanya bersama Polresta Padang sudah menegakkan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Di Kota Padang sudah ditertibkan sebanyak 500 orang lebih, karena tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Selain itu, Satpol PP Padang sudah melakukan sosialisasi kepada warga semenjak tanggal 1 September 2020 meskipun baru berbentuk draf.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi: Pendemo yang Rusuh di DPRD Sumbar dari Luar Padang

57 tahun lalu

Gegara Demo, Pendapatan Trans Padang Turun Rp2 Juta Sehari

57 tahun lalu

Polisi Pulangkan 84 Pendemo yang Diduga Berbuat Rusuh di Padang

57 tahun lalu

Video IRT di Padang Bunuh Kakak Ipar dengan Gunting

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal