Tak Pakai Masker, 15 Warga Padang Terjaring Razia di Pasar Raya

Antara
Warga Padang terjaring razia masker dan dihukum menyapu jalan (Antara)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 15 warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Mereka terjaring razia masker yang dilakukan Tim Gabungan Penegakan Hukum Perda Nomor 6 Tahun 2020 di Pasar Raya Padang.

"Kita lakukan razia. Sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker terjaring dan diberikan sanksi," kata Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani, Sabtu (10/10/2020).

Dedy menambahkan, sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi yaitu melakukan kerja sosial seperti menyapu jalan menggunakan pakaian khusus atau denda.

Rata-rata masyarakat yang terjaring razia Perda Covid-19 itu memilih untuk melaksanakan kerja sosial menyapu jalan.

"Hanya satu dua orang yang memilih membayar denda," katanya.

Selain mendapatkan sanksi, kata Dedy, data para pelanggar Perda itu juga masuk dalam aplikasi Sipelada atau Sistem Informasi Pelanggar Perda.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal