PADANG, iNews.id - Jajaran Polresta Padang mengungkap kasus sodomi. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial MM (36).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernando mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur di kawasan Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"MM ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban," kata Rico, Senin (31/8/2020).
Rico menambahkan, ibu korban tak terima anaknya yang masih berusia 13 tahun disodomi oleh pelaku. Laporan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tertanggal 28 Agustus 2020.
Berbekal dari laporan itu, kata Rico, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu dini hari (30/8/2020).