Simpan Sabu di Tisu, Pria di Agam Tak Berkutik Dijemput Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

Lebih lanjut Alyxi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, saat mendatangi tempat kejadian perkara, polisi mengamankan pelaku dan narkoba jenis sabu. Selain itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar seberat 2,07 gram, telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal