Sementara itu, YE nekat menjual sabu untuk biayai hidup 10 anaknya. Dia beralasan, pekerjaan suami sebagai nelayan, tidak dapat mencukupi kebutuhan.
"Suami mengetahui saya mengedarkan sabu-sabu dan pernah melarang sebelumnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.