Selewengkan Infak Masjid Raya, ASN Pemprov Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

Antara
Sidang korupsi dengan terdakwa ASN Pemprov Sumbar. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Yelnazi Rinto, oknum ASN Pemprov Sumatra Barat (Sumbar). Dia menjadi terdakwa atas kasus penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," ujar Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar yang dibacakan di Padang, Jumat (5/2/2021).

Amar tersebut dibacakan hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.754.979.804.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka hartanya akan disita dan dilelang.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

4 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

8 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal