Sel Khusus di Mapolresta Padang Siap, Bisa Tampung 60 Pelanggar Perda AKB

Antara
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir (Antara)

Perda nomor 6 tahun 2020 yang disahkan oleh DPRD Sumbar pada 11 September 2020 dan telah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dari Kemendagri tidak hanya memuat kewajiban masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.

"Dalam aturan itu juga termuat sanksi berupa denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," katanya.

Imran mengatakan sebelumdimasukkan ke sel khusus untuk menjalani hukuman kurungan, mereka akan menjalani tes swab Covid-19 terlebih dahulu.

"Itu tes swab akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, agar hasilnya bisa segera keluar," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal