Menurut dia, surat pemanggilan dari Polda Sumbar sudah diterima baik untuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martian Wanto. "Kami meminta kepada penyidik untuk memundurkan waktu sehingga dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Rianda.
Terkait dengan pemanggilan Bupati Agam Indra Catri, pihaknya hingga saat ini belum melakukan koordinasi tentang kegiatan dirinya. "Kita harus pahami sebagai kepala daerah ada sejumlah agenda dan kita sesuaikan nantinya," katanya.
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Dia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) Swasta juga di Kabupaten Agam dan Robi Putra yang perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.