Sekda Agam Martias Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Batal Diperiksa

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.idSekda Agam Martias Wanto yang sudah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian batal diperiksa penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (14/8/2020). Martias tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih berada di luar kota.

"Dia tidak memenuhi pemanggilan penyidik karena di Jakarta, itu berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukumnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Menyikapi hal ini, kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang untuk memeriksa Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka. "Kami akan lakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa tersangka," ujarnya.

Polda Sumbar juga akan memanggil Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2020) di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan.

Penasihat Hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan Sekda Agam Martias Wanto saat ini sedang berada di Jakarta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Pembangunan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Padang Sudah 80 Persen

57 tahun lalu

Penganiaya Nenek Penolak Tambang Ilegal di Pasaman Ditangkap, Ternyata Masih Kerabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal