Sanksi Pelanggar Prokes Kurang Tegas, Polda Sumbar Minta Pemprov Revisi Perda AKB  

Rus Akbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

Menurut data, sejak 14 September 2020 hingga 2 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang yang melanggar prokes sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

"Dari Operasi Yustisi itu juga, diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp67.350.000, serta menutup 23 tempat usaha yang melanggar Prokes," katanya.

Selain sanksi denda, lanjut Satake, diharapkan juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal dua hari hingga maksimal 7 hari. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. 
"Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat. Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga malu untuk melanggar," kata Satake.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Pembangunan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Padang Sudah 80 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal