PADANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Padang. Fatwa itu untuk menyikapi kebingungan masyarakat terkait salat id saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan, terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kota Padang boleh dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini dilakukan jika seseorang berada di daerah dengan penyebaran Covid-19 yang masih belum terkendali.
Samad menambahkan, salat Idul Fitri sangat dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, dan tempat lainnya. Namun karena saat ini di tengah pandemi Covid-19 maka dibolehkan salat di rumah
"Di tengah pandemi Covid-19 ini, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri (munfarid), terutama bagi warga yang berada di zona merah Covid-19," kata Samad, Kamis (21/5/2020).
Samad melanjutkan, jumlah jemaah yang melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.