Kapolres Bukittinggi AKBP Dody menambahkan, melalui kegiatan rekonstruksi ini, Polres Bukittinggi menunjukkan keseriusannya dalam penyelesaian dalam proses perkara tersebut secara baik dan benar.
Penyidik sebelumnya mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.
Diketahui, dua prajurit TNI AD dari satuan Kodim 0304/Agam, Sumbar, dikeroyok anggota klub moge. Pengeroyokan itu diduga berawal dari sikap anggota rombongan moge yang menggeber gas di luar batas kewajaran.
Komandan Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menuturkan, aksi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi, Sumbar, Jumat (30/10/2020). Kedua nama prajurit TNI AD yang dikeroyok itu bernama Serda M Yusuf dan Serda Mustari.
Peristiwa bermula saat dua anggota Kodim 0304/Agam sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2556 melalui Jalan Dr Hamka. Bersamaan dengan itu, sejumlah pengendara moge yang terlepas dari rombongan inti datang dari arah sama. Mereka terlihat agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.